Menjadi Pengusaha Kena Pajak dan Fungsinya

Johan Budi | 2022-07-10 15:39:36 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP tentu erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PKP memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, beberapa diantaranya:

  • Menjadi pemungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang dapat dikreditkan dan juga menyetorkan PPnBM
  • Melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang

Selain itu ada pertimbangan lain yang harus diperhatikan ketika pengusaha ingin memutuskan menjadi PKP, yaitu

  • Pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar
  • Daya saing berkurang karena harga jual otomatis meningkat karenaa harus melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi atas BKP dan/atau JKP

Keuntungan Menjadi PKP

Dengan menjadi PKP, pengusaha tentu juga akan mendapatkan beberapa keuntungan. Usaha yang dimiliki akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan besar lain. Dengan adanya PKP akan memudahkan untuk bertransaksi karena dapat menerbitkan faktur Pajak dan mengkreditkan Faktur Pajak. Berikut beberapa keuntungan lainnya menjadi PKP:

  • Dengan menjadi PKP, pengusaha dianggap memiliki usaha yang legal secara hukum dan tertib membayar pajak
  • Usaha yang dijalankan akan dianggap besar dan status PKP sangat berpengaruh ketika menjalin kerja sama dengan perusahaan lain
  • Dapat bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah dan dapat mengikuti lelang yang diadakan pemerintah
  • Efisiensi produk meningkat dikarenakan beban produksi dan investasi BKP/JKP akan ditanggung oleh konsumen akhir.

Syarat Menjadi PKP

Tidak semua pengusaha bisa dikukuhkan menjadi PKP. Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin dikukuhkan menjadi PKP

  • Omzet dalah satu tahun buku lebih dari Rp 4,8 miliar. Namun, jika pengusaha memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar, pengusaha tetap bisa mengajukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Perlu diperhatikan pengusaha harus siap menanggung konsekuensinya ketika menjadi PKP.
  • Melewati proses survei yang dilakukan oleh pihak KPP atau tempat WP terdaftar
  • Melengkapi dokumen-dokumen persyaratan untuk pengajuan PKP

Setelah pengusaha sudah resmi dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib pajak wajib membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, e-Faktur pajak dan SPT masa PPN, bayar PPN, dan e-filling PPN. Pengusaha tidak perlu khawatir jika merasa kesulitan karena saat ini sudah banyak aplikasi pendukung untuk menghitung PPN dan membuat faktur dan SPT masa PPN tersebut.

Article is not found
Article is not found